Pengacara Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Semua Bohong 

Pengacara Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Semua Bohong 

Metroterkini.com - Pengacara Menko Polhukam Wiranto, Adi Warman menyebut isi gugatan Kivlan Zen soal kerugian dalam pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998 bohong. 

"Itu bohong semua. Substansi gugatan bohong semua ya. Kita bisa bantah satu per satu dengan detail," kata Adi di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2019).

Menurutnya, gugatan Kivlan Zen tidak menjelaskan spesifik aturan yang dilanggar Wiranto. Dalam gugatan, Kivlan sambung Adi hanya fokus terhadap uang ganti rugi yang dinilai Adi tidak jelas.

"Ya kalau kita lihat tadi saya terangkan dalam gugatan ini, itu tertulis gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya di dalam adalah urusan wanprestasi meminta ganti rugi uang, karena dia melakukan bla..bla... Jadi ini sudah terjadi kerancuan, ketidakjelasan, dan dasar hukumnya pun, kalau perbuatan melawan hukum, hukum apa yang dilanggar?" sambung Adi.

Kivlan Zen melayangkan gugatan kepada Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 5 Agustus. Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Timur dengan nomor 354.Pdt G/2019/PN. Jkt. Tim. 

Berdasarkan isi gugatan yang disampaikan pengacara Tonin Tahta, Kivlan meminta pengadilan menghukum Wiranto untuk membayar kerugian materil dan imateril senilai Rp 1 triilun. Gugatan ini bermula saat Kivlan berhenti dari jabatan Kepala Staf Kostrad pada 28 Juni 1999.

Saat itu, Kivlan menjadi perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes TNI. Sedangkan Wiranto saat itu menjabat Panglima ABRI. Wiranto lalu memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998. Di awal pembentukannya, Kivlan diberikan uang Rp 400 juta oleh Wiranto melalui Setiawan Djodi. 

Namun dana itu dinilai tak memenuhi kebutuhan akomodasi anggota Pam Swakarsa. Kivlan pun mengaku harus meminjam dari sana-sini untuk menutupi kebutuhan akomodasi tersebut. Kivlan pun merasa dirugikan secara materiel dan imateriel. [dtk-mer]

Berita Lainnya

Index